Agenda Kegiatan: WORKSHOP PENINGKATAN PENGAWASAN KESELAMATAN OPERASIONAL BAND

Beranda Agenda Kegiatan WORKSHOP PENINGKATAN PENGAWASAN KESELAMATAN OPERASIONAL BAND

Agenda Kegiatan Ditjen Hubud

Kegiatan : WORKSHOP PENINGKATAN PENGAWASAN KESELAMATAN OPERASIONAL BAND
Tanggal Mulai : Rabu, 03 November 2010
Tanggal Berakhir : Rabu, 03 November 2010
Deskripsi Kegiatan : TUJUAN 1.  Tukar informasi dan pengalaman diantara Inspektur bandar udara yang bertugas di Kantor Pusat dan Kantor Administrator Bandar Udara.2.  Meningkatkan pemahaman dan kerjasama diantara para Inspektur Bandar Udara dalam rangka Peningkatan Pengawasan Keselamatan Operasional Bandar Udara.3.  Sosialisasi Ketentuan-Ketentuan / Standar baru terkait Keselamatan Operasional Bandar Udara.  TEMPAT DAN WAKTU Workshop dilaksanakan di Bandung, pada hari RabuKamis Tanggal  10  s/d 11  Nopember 2010. MATERI 1.  Undang-undang Nomor  1  Tahun 2009 Tentang Penerbangan;2.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139: Bandar Udara (CASR Part 139: Aerodrome);3.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Sistem Manajemen Keselamatan;4.  SKEP Nomor 223 Tahun 2009 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) Operasi Bandar Udara, Bagian 139-01. 5.  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor : SKEP/ 39/III/2010 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-02 Pembuatan Program Pengelolaan Keselamatan Operasi Bandar Udara (Advisory Circular Casr Part 139-02, Safety Plan For Airport).6.  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor : SKEP/43/III/2010 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-05 Sertifikasi Dan Registrasi Bandar Udara (Advisory Circular CASR Part 139 – 05, Certification And Registration Of An Aerodrome)7.  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor : SKEP/100/VI/2010 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Advisory Circular CASR Part 139 – 06, The Procedure To Built and Operate Helicopter)8.  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor : SKEP/41/III/2010 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139  (Manual Of Standard CASR Part 139) Volume II  Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.9.  Pengalaman (Best Practies) lapangan dari beberapa Inspektur Bandar Udara yang ada di Kantor Administrator Bandar Udara. PENYELENGGARA Direktorat Bandar Udara – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. PESERTA Workshop diikuti peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Administrator Bandar Udara dan di lingkungan Ditjen Hubud : 1.    Perwakilan Inspektur Bandar Udara pada Kantor Administrator Bandar Udara Soekarno Hatta - Tangerang2.    Perwakilan Inspektur Bandar Udara pada Kantor Administrator Bandar Udara Juanda  -Surabaya3.    Perwakilan Inspektur Bandar Udara pada Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai - Bali4.    Perwakilan Inspektur Bandar Udara pada Kantor Administrator Bandar Udara Polonia - Medan5.    Perwakilan Inspektur Bandar Udara pada Kantor Administrator Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makasar6.    Perwakilan Inspektur Bandar Udara pada Direktorat Bandar Udara - Ditjen Hubud7.    Perwakilan dari Unit Kerja Terkait (Bagian Perencanaan  dan Bagian Hukum - Setditjen Hubud   LAIN-LAIN Informasi lanjut kegiatan ini dapat menghubungi : Sub Direktorat Personil  dan Operasi Bandar Udara, Direktorat Bandar Udara, Gd,Karya Lt 24 Kementerian Perhubungan  u.p Sdr. Boyke Mufti  Hp,: 0811 817716 Rudy Ardiansyah Hp,: 0812 9717673 dan Ade Trisetyo Hp,: 0817 9028131
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.